Status PSN Bukan Alasan ANTAM Abai Keselamatan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 09 Mei 2026, 17:10 WIB
Status PSN Bukan Alasan ANTAM Abai Keselamatan Lingkungan
Pencemaran Teluk Buli di Maluku Utara diduga oleh PT Aneka Tambang. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Status mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) tidak bisa menjadi alasan perusahaan abai pada keselamatan lingkungan.

Begitu dikatakan Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menanggapi viralnya dugaan pencemaran lingkungan aktifitas PT Feni Halmahera Timur (Feni Haltim), anak perusahaan ANTAM.

“PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu, 9 Mei 2026.

Dia menegaskan, jika dugaan pencemaran tersebut benar terjadi, maka perusahaan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila benar perusahaan yang bersangkutan melakukan pencemaran maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pencemaran diduga terjadi di area sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba. 

Di kawasan hulu, perusahaan bersama kontraktornya disebut tengah melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik.

Padahal, area tersebut selama ini menjadi jalur penting penopang ekosistem laut sekaligus sumber kehidupan masyarakat pesisir sekitar.

Akibat kondisi tersebut, nelayan disebut mulai kehilangan hasil tangkapan. Masyarakat juga khawatir ikan yang diperoleh telah tercemar dan tidak lagi aman dikonsumsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA