Begitu dikatakan Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menanggapi viralnya dugaan pencemaran lingkungan aktifitas PT Feni Halmahera Timur (Feni Haltim), anak perusahaan ANTAM.
“PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dia menegaskan, jika dugaan pencemaran tersebut benar terjadi, maka perusahaan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila benar perusahaan yang bersangkutan melakukan pencemaran maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pencemaran diduga terjadi di area sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba.
Di kawasan hulu, perusahaan bersama kontraktornya disebut tengah melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik.
Padahal, area tersebut selama ini menjadi jalur penting penopang ekosistem laut sekaligus sumber kehidupan masyarakat pesisir sekitar.
Akibat kondisi tersebut, nelayan disebut mulai kehilangan hasil tangkapan. Masyarakat juga khawatir ikan yang diperoleh telah tercemar dan tidak lagi aman dikonsumsi.
BERITA TERKAIT: