Desak Transparansi PTPN, PAN: Perkebunan Negara Bukan Jualan HGU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Maret 2025, 19:03 WIB
Desak Transparansi PTPN, PAN: Perkebunan Negara Bukan Jualan HGU
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih/Net
rmol news logo Berbagai permasalahan internal di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta dugaan alih fungsi lahan yang berkontribusi terhadap bencana lingkungan menjadi perhatian politisi DPR.

Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih menyampaikan berbagai persoalan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Mulanya, Abdul Hakim Bafagih mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menindak bangunan ilegal di kawasan perkebunan. 

“Bersyukur kemarin Menko Pangan gercep turun sama Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat langsung sidak, langsung ngeruntuhin bangunan-bangunannya, jadi viral, jadi bisa introspeksi ke teman-teman PTPN,” ujarnya.

Hakim juga menyinggung dampak alih fungsi lahan PTPN VIII yang kini berada di bawah regional PTPN I, yang ditengarai berkontribusi terhadap bencana di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak, Gunung Mas. 

“Kita berduka atas musibah yang terjadi, banjir begitu hebatnya, ada bayi yang meninggal, infrastruktur rusak, potensi kerugian besar. Salah satu penyebabnya adalah alih guna lahan yang dimiliki oleh PTPN VIII,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa komoditas perkebunan seperti teh, kopi, dan karet masih memiliki pasar yang jelas. Sehingga tidak seharusnya PTPN mencari jalan pintas dengan mengalihfungsikan lahan untuk kepentingan lain. 

Dalam rapat tersebut, Legislator PAN itu juga mengungkap adanya rencana proyek Hibisc Park yang bekerja sama dengan pihak swasta di lahan bekas HGU PTPN VIII. Menurutnya, proyek ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan lahan negara. 

“Jaswita Lestari Jaya collabs dengan Laksmana Jaya Tunggal rencana bikin Hibisc Park. Awalnya 15,46 hektare disetujui PTPN VIII, lalu adendum jadi 21 hektare lebih. Ini kan ambil gampangnya,” ungkapnya.

Ia meminta PTPN untuk lebih transparan dalam mengelola aset dan mengungkap oknum yang diduga mengambil keuntungan dari lahan negara. 

“Fokusnya PTPN bukan jualan lahan, oke optimalisasi aset kemudian disewakan, tapi jangan mencolotnya kejauhan," katanya.

“Dipastikan dulu rohnya PTPN, Perkebunan Negara bukan jualan HGU lahan perkebunan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA