PTPN Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 23 Mei 2026, 22:13 WIB
PTPN Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Ilustrasi
rmol news logo Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen. 

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyatakan bahwa manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Mei 2026. 

Sebagai bentuk kepedulian, kata dia, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. 

"Namun, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. 

Katanya, langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.

Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, dia menegaskan bahwa pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanisme peradilan. 

"Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA