Menurut Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, masalah-masalah di lapas terjadi karena kondisi over capacity atau kelebihan kapasitas.
"Karena kan peristiwa seperti ini bukan peristiwa yang kemarin (saja), oleh satu program yang kemarin kemudian terjadi hari ini. Tapi kan sudah lama begini," kata Mafirion kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Mafirion mengatakan bahwa Komisi XIII DPR juga sudah beberapa kali meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar evaluasi itu dilakukan secara perlahan.
Politikus PKB ini menilai, bahwa masalah kelebihan kapasitas itu biasanya terdapat perbedaan antara narapidana dengan petugas penjaga penjara.
Ia mencontoh, seharusnya kapasitas 300 orang narapidana dijaga oleh 50 petugas, tetapi kini jumlah narapidana mencapai 1.000 orang dengan jumlah petugas yang sama.
Selain itu, ia mengatakan saat ini sudah saatnya bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengevaluasi lapas yang sudah tidak layak digunakan.
Terkait kasus di Aceh, politikus PKB ini mengatakan bahwa Lapas Kutacane memiliki lahan yang kecil sehingga harus dievaluasi.
"Pesan kita, yang kabur itu harus bisa ditangkap lagi. Kan banyak alasan juga, alasannya karena mereka tidak ada bilik asrama, ya macam macam lah alasannya, kan orang ditahan itu memang macam macam alasannya untuk bisa bebas," jelasnya.
Sebanyak 16 narapidana dan warga binaan yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap. Sementara 36 narapidana lain masih dalam pengejaran.
"Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: