Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menerangkan, usulan perbaikan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024, telah disampaikan oleh sejumlah pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu.
"Saya kira satu sisi itu (usulan perbaikan sistem pemilu) perlu kita pertimbangkan," ujar Deddy dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
Salah satu pokok pikiran yang mengharuskan adanya perbaikan sistem pemilu, menurut Legislator PDIP itu, adalah terkait praktik proporsional terbuka yang tidak sesuai semangatnya.
"Karena apa? UU kita itu
original content-nya kan sebenarnya memperkuat partai politik, memperkuat sistem presidensial, kan kira-kira seperti itu semua itu. Memperkuat eksekutif. Tapi yang terjadi kan enggak seperti itu," paparnya.
Salah satu contoh ketidaktepatan sistem proporsional terbuka dalam praktik demokrasi presidensial di Indonesia, disebutkan Deddy, mencakup persoalan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Bagaimana penggantian caleg terpilih, ada problem ketika sebenarnya secara filosofis kita bisa berdebat. Bagaimana dengan suara partai politik, siapa yang berhak? Ketika ada yang meninggal misalnya, atau ketika salah satu atau yang memenangkan kursi itu melakukan kecurangan dengan mengambil suara partainya, bagaimana?" tutur Deddy.
"Kan tidak serta merta juga bisa kita bilang sudah terpilih dengan suara dengan cara apapun lalu kemudian tidak bisa diganti. Ini kan persoalan-persoalan yang harus kita jawab," sambungnya.
Oleh karena itu, Deddy menyatakan fokus fraksi PDIP adalah soal proses perbaikan regulasi pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Nah saya kira saya lebih konsen bagaimana kita memikirkan agar pemilu itu menjadi sebuah kontestasi di antara pihak-pihak yang memang seharusnya terlibat," demikian Deddy.
BERITA TERKAIT: