Pasalnya, terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat selama 2 periode.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, menduga ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan lembaga formal.
Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas. Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota-wakil walikota selama dua periode dalam jabatan yang sama.
Kemudian disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota di daerah yang sama.
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael Situmorang diwartakan
RMOLJabar, Kamis 27 Februari 2025.
Dari sejumlah daerah yang harus melaksanakan PSU, salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Ini berdasarkan putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.
BERITA TERKAIT: