Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah akan mengikuti ketentuan tersebut sesuai keputusan MK. Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan dalam penyusunan APBN 2028.
"Kita ikuti putusan MK. Tahun 2028 kan? Kita akan ikuti, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam, 31 Juli 2026.
Purbaya menegaskan, tidak ada perubahan terhadap skema penganggaran MBG pada APBN tahun ini maupun tahun depan.
Menurutnya, proses penyusunan anggaran sudah dibahas bersama pemerintah dan DPR sehingga tidak memungkinkan untuk diubah di tengah jalan.
"Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu," ujarnya.
Karena itu, pembahasan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan baru akan dilakukan dalam penyusunan APBN 2028 yang mulai dibahas pada 2027.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan akan segera bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, guna membahas tindak lanjut putusan MK sekaligus mengevaluasi pelaksanaan dan anggaran Program MBG.
"Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," kata Purbaya.
BERITA TERKAIT: