"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Mellaz memastikan jajaran KPU RI dan KPU Daerah yang harus melaksanakan PSU, akan menjalani putusan MK atas perkara PHP Kada dengan sebaik-baiknya.
Beberapa hal yang tengah dipersiapkan KPU, lanjut Mellaz, seperti mendalami isi putusan MK secara baik supaya tidak salah dalam menindaklanjuti.
"Pascapembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," papar mantan pimpinan lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini.
"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," demikian Mellaz.
Dari total 40 perkara PHP Kada 2024, ada 26 perkara yang dikabulkan MK, dalam Sidang Pembacaan Putusan PHP Kada 2024 oleh di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.
Namun, dari total 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan KPU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024, agar melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.
BERITA TERKAIT: