Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menilai, Pilkada Barito Utara 2024 memiliki masalah yang menjadi kompleks karena bukan hanya terdapat dugaan selisih suara antara calon, tapi juga dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran etik KPU Barito Utara terbukti karena terdapat pengabaian rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), maka bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
"Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten," kata Resmen kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dia memandang, masyarakat Barito Utara kini tengah menanti dengan penuh perhatian hasil putusan DKPP pada Senin, 24 Februari 2025, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Perkara ini menyangkut enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta Ketua PPK Teweh Tengah yang seharusnya menjadi wilayah pelaksanaan PSU.
Resmen pun menuturkan, bahwa pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional sangat diperlukan karena kasus itu, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemilu di daerah tersebut.
"Keputusan DKPP dalam waktu dekat akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier para penyelenggara pemilihan, juga akan menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya," tutur dia.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, meskipun terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP yang berlangsung pada akhir Januari 2025 lalu, kuasa hukum Pengadu, Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas pemilu, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain masalah PSU, juga muncul persoalan serius mengenai kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan.
Salah satunya ditemukan pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana terdapat penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.
BERITA TERKAIT: