Mardani menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
“Di negara demokrasi, kekerasan terhadap aktivis adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Peristiwa seperti ini biasanya ada aktor intelektualnya, tapi bisa juga provokator,” ujar Mardani, lewat akun X miliknya, Minggu, 15 Maret 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kita dukung kepolisian untuk mengusut tuntas. Dalam satu minggu ini semoga pelaku ditangkap,” pungkasnya.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Andrie Yunus diserang dengan cairan keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
BERITA TERKAIT: