Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 21 Februari 2025, 18:44 WIB
Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat 6 pegawai pertanahan Bekasi, akibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Pemecatan itu diumumkan Nusron dalam acara Gathering Media, di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Jadi yang Tangerang kan udah kita umumin. Ini yang Bekasi kita umumin. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan," ujar Nusron. 

Dia mengungkapkan, satu pegawai Pertanahan Bekasi yang dipecat berinisial AS.

"AS yang juga mindah peta. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh,” tegasnya.

Sementara lima orang sisanya, dicopot dari jabatannya masing-masing. 

"Pertama FKI, dulu ketua tim ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021. Sekarang menjadi kepala seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Cirebon," urai politikus Golkar tersebut. 

Untuk 4 orang lainnya yang dicopot dari jabatannya antara lain berinisial RL, SR, AS, dan R. 

"Yang kedua, RL, penata Kadastal di Kabupaten Karawang sekarang. Dulu jabatannya Wakafisik Tim Ajudikasi (Pertanahan Bekasi). Kemudian nomor tiga SR. Sekarang jabatannya Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dulu jabatannya Waka Adjudikasi Yuridis," ungkapnya. 

"Kemudian AS. Sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi," tandas Nusron. 

Keenam pegawai Pertanahan Kabupaten Bekasi yang disanksi terbukti terlibat dalam persoalan pagar laut di wilayah Segarjaya. Publik pun berharap untuk keenam orang ini tidak selesai hanya dicopot tapi juga dipidanakan karena terindikasi telah melanggar beberapa peraturan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA