Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti dampak pemotongan anggaran terhadap upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran dapat menghambat berbagai program perlindungan yang telah direncanakan, seperti repatriasi WNI, pendampingan hukum, dan penyediaan bantuan bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri.
Untuk itu, Kang TB, sapaan akrabnya, berharap anggaran untuk perlindungan WNI di luar negeri tidak mengalami pemotongan.
"Untuk itu perlindungan terhadap negara Indonesia di luar negeri anggaranya sekarang saja tidak cukup, jangan dipotong lagi, kalau perlu malah ditambah," kata Kang TB dalam keterangannya, Jumat 14 Februari 2025.
Kang TB menilai, dengan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah akan berdampak kepada pengurangan karyawan. Dengan demikian, ia menyakini banyak warga Indonesia akan mencari peruntungan pekerjaan di luar negeri.
"Ini pasti ada pengurangan tenaga kerja dan kemungkinan pencari kerja ke luar negeri itu akan bertambah. Pada umumnya pekerja urban itu ada yang ditempuh dengan cara ilegal sehingga akan menimbulkan masalah," ujarnya.
Selain itu, Kang TB juga mencontohkan anggaran Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai yang saat ini sudah sangat minim untuk perlindungan WNI.
“Bagaimana mau melindungi WNI di Dubai sedangkan WNI yang bekerja di Dubai WNI banyak," katanya.
Atas dasar itu, legislator PDIP ini berharap mempertimbangkan kembali alokasi anggaran demi memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI.
“Terutama mereka yang berada di luar negeri dan rentan terhadap berbagai permasalahan,” tandasnya.
Diketahui, alokasi anggaran untuk perlindungan WNI di luar negeri pada tahun anggaran 2025 Kemenlu mengalokasikan program perlindungan luar negeri sebesar Rp220.981.909.000 miliar. TB menilai angka ini sangat kecil dan perlu dievaluasi kembali oleh Kemenlu.
Presiden Prabowo Soebianto meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Perintah pemotongan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: