Langkah ini dinilai penting karena kasus tersebut diduga melibatkan unsur aparat intelijen dan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan Timwas Intelijen memiliki kewenangan untuk mendalami kasus tersebut.
“Pelakunya diduga berasal dari unsur Bais, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menjelaskan Timwas Intelijen merupakan tim bentukan Komisi I DPR yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, serta telah disahkan melalui rapat paripurna. Tim ini memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin.
Ia menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: