Komisi I DPR Soroti Isu Overflight Clearance AS: Kedaulatan Udara Tak Bisa Dikompromikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 April 2026, 14:57 WIB
Komisi I DPR Soroti Isu Overflight Clearance AS: Kedaulatan Udara Tak Bisa Dikompromikan
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Rencana penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, disorot Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut. 

“Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks,” kata TB Hsanuddin kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.

Namun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.

Menurutnya, secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. 

Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku. 

“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegas Legislator PDIP ini.

Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat. 

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” katanya.

Kedua, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas. 

“Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata TB Hasanuddin.

Ketiga, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," katanya.

Sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA