Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Bukan Berita Kriminal Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 09 Februari 2025, 01:55 WIB
Penetapan Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Bukan Berita Kriminal Biasa
Pengamat politik, Rocky Gerung/Repro
rmol news logo Penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya jangan dianggap sebagai berita kriminal biasa.

Hal itu disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung, dalam podcast bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief yang dikutip redaksi Sabtu, 8 Februari 2025.

Sebab, pengungkapan kasus ini terjadi saat pemerintah melakukan penghematan anggaran untuk program nasional. Walaupun kasus ini bergulir sebelum Prabowo menjabat sebagai Presiden Indonesia.

"Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan ditangkap itu berita kriminal, anggaran dipotong oleh Presiden untuk penghematan itu berita ekonomi," kata Rocky Gerung.

"Tapi kalau Dirjen Anggaran ditangkap ketika anggaran dipangkas untuk penghematan, artinya kerakusan sang Dirjen melebihi kemampuan kita untuk membayangkan tersedianya makan bergizi gratis," tegas Rocky.

Itu sebabnya, Rocky menilai dari kasus ini, runtuh sudah integritas Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani.

Sebab, Dirjen Anggaran tidak memiliki moral dengan melakukan korupsi saat pimpinan kementerian memangkas banyak anggaran.

"Pas berita ini muncul orang bertanya, moral apa yang sudah dibangun oleh Sri Mulyani sehingga integritas runtuh semua? Ini Dirjen Anggaran, tempat semua orang dirasa memerlukan akses ke dia, ternyata yang bersangkutan punya masalah hukum, masalah etika, masalah moral, dan punya masalah (korupsi) yang ditemukan oleh Kejagung," papar Rocky.

Usai menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp16 triliun, Isa ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA