Pasalnya, pencopotan karena kasus penggelembungan suara caleg tingkat DPR RI Dapil IX Jateng pada Pemilu 2024 itu akn diikuti oleh evaluasi terkait akibat yang ditimbulkan oleh kasus itu sendiri.
“Bisa jadi PAW atau dampak hukum lain, kata Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Minggu, 26 Januari 2025.
Menurutnya, proses DKPP sudah berjalan hingga menghasilkan putusan pencopotan KPU dan Bawaslu. Maka dari itu, evaluasi lanjutan akan menyorot terkait perolehan suara yang terjadi di dapil tersebut.
"Apalagi ada indikasi pengelembungan suara sudah semestinya ada konsekuensi dari pengelembungan tersebut," tuturnya.
Pada sisi lain kata Hari, PDIP pasti akan mempertimbangkan posisi Shintya di DPR RI. Apalagi PDIP saat ini sedang memperjuangkan kredibilitas mereka seiring mencuatnya kembali persoalan Harun Masiku.
"PDIP sebagai partai pemenang menjaga kredibilitasnya apalagi persoalan harun masiku masih membayangi sampai saat ini," pungkasnya.
iketahui, DKPP telah menyatakan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 20 Januari 2025.
Selain sanksi pencopotan terhadap Manja dan Trio, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE. Sementara untuk anggota KPU Brebes, M Muarofah nama baiknya direhabilitasi.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
BERITA TERKAIT: