DPR akan menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-II tahun anggaran 2024-2025, dengan agenda pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batubara.
Setelah itu, DPR akan melanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-undang mineral dan batubara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini didapat setelah Baleg melakukan rapat internal membahas revisi UU Minerba, secara maraton hingga tengah malam, Senin, 20 Januari 2025.
Rapat yang semula digelar terbuka untuk umum, berubah menjadi tertutup ketika rapat lanjutan di siang hingga tengah malam. Kemudian, hanya dibuka untuk umum ketika menyampaikan persetujuan dan kesimpulan.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kepada para anggota Baleg dalam sidang pleno, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.
“Setuju. Tok!” demikian Bob Hasan.
BERITA TERKAIT: