Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru, khususnya terkait tenaga kerja dan hubungan kontraktual.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, proses penataan dan penggabungan BUMN harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terdampak. Menurutnya, merger jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru seperti pengurangan tenaga kerja maupun pemutusan kontrak secara sepihak.
“Regulasi pemerintah perlu disiapkan, tentu harus diantisipasi. Jangan sampai upaya untuk merger BUMN ini menimbulkan masalah baru, seperti masalah pengurangan tenaga kerja, kemudian pemutusan kontrak secara sepihak, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian pihak tertentu,” ujar Rahmat Saleh kepada Kantor Berita Ekonomi Dan Politik RMOL, Senin, 5 Oktober 2026.
Rahmat menilai, penataan tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang harus diatur secara jelas sebelum proses merger BUMN dilakukan.
Menurutnya, regulasi diperlukan agar proses konsolidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja atau kontrak dengan perusahaan BUMN.
“Oleh karena itu, penting diatur regulasi agar proses merger ini tidak menimbulkan masalah baru, terutama masalah penataan tenaga kerja dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki target untuk merampungkan proses penataan BUMN tersebut pada 2026. Rencana tersebut mencakup penyederhanaan jumlah BUMN dari sekitar 1.157 perusahaan menjadi sekitar 250 BUMN.
“Target kita perampungan ini selesai di tahun 2026. Mudah-mudahan Desember ini sudah ada draft final yang akan kita tetapkan, dari hampir 1.157 BUMN menjadi sekitar 250 BUMN,” tutur Rahmat.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi dan rancangan akhir tersebut perlu dilakukan secara cermat agar proses konsolidasi BUMN tidak hanya berorientasi pada efisiensi jumlah perusahaan, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan mencegah munculnya persoalan hukum maupun hubungan industrial di kemudian hari.
BERITA TERKAIT: