Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Kebon Sirih Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 20 Januari 2025, 19:02 WIB
Legislator Kebon Sirih Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo/Istimewa
rmol news logo Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) diminta untuk menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di hunian rumah susun.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, yang menyebut belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya pada 2025.

Francine menilai sejak 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi pada 2023 dengan meraup untung Rp1,2 triliun, dan pada 2024 menghasilkan dividen Rp62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.

Namun, meskipun untung, PAM Jaya belum bisa mengatasi tingkat kebocoran air (Non Revenue Water) yang masih tinggi, sekitar 42-46 persen sejak 2017. 

Hal inilah yang disorot Francine, mengingat salah satu tujuan peraturan adalah memastikan air yang disediakan memenuhi standar kesehatan. 

”Dengan banyaknya pro dan kontra, ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dululah pada 2025 ini,” kata Francine lewat keterangan resminya, Senin 20 Januari 2025.

Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih ini menggarisbawahi, secara aturan, yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. 

"Sebab PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih," jelas Francine.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menyesalkan terbitnya peraturan Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya yang dinilai tidak masuk akal. 

Pasalnya, dalam tabel layanan baru, menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan dengan tarif sebesar Rp21.500 per meter kubik. 

”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA