Demikian ditegaskan Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo. Penegasan disampaikan Francine menjawab pertanyaan pemandu program Kompas Petang yang tayang di Kompas TV, Selasa (17/9).
"Kan nanti berdasarkan penilaian. Ini kan masih dugaan gratifikasi yang beredar luas di media massa," kata Francine.
Francine membenarkan Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Dikatakan dia, ini dilakukan Kaesang berdasarkan arahan dari lembaga anti rasuah.
Francine menjelaskan kembali maksud kedatangan Kaesang ke KPK. Ia mengatakan Kaesang tak wajib melapor ke KPK karena tidak termasuk dalam golongan yang menerima penyuapan jika mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Juga walaupun sebenarnya kalau dibaca dari aturannya di Undang Undang Tipikor Pasal 12B sebenarnya tidak ada kewajiban dari Mas Kaesang untuk mengklarifikasi atau mendatangi KPK. Tapi ini inisiatifnya Mas Kaesang sebagai warga negara yang baik dan taat hukum maka tadi konsultasi ke KPK mengenai dugaan gratifikasi yang beredar di media massa," terang Francine.
Kaesang, kata Francine, menjelaskan ke KPK awalnya berangkat ke Amerika dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. Namun, jadwal tersebut berubah menjadi 18 Agustus 2024 karena menumpang jet pribadi temannya dengan tujuan sama.
"Intinya adalah Mas Kaesang menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Amerika Serikat itu awalnya kan memang rencana berangkat dengan pesawat komersil pada 20 Agustus. Kemudian ada temannya yang kebetulan perjalannya searah dan kapasitas pesawatnya juga masih ada atau masih muat, sehingga ya Mas Kaesang numpang atau nebeng lah dengan pesawat temannya ini," terang Francine.
"Lalu kalau untuk kepulangannya sendiri Mas Kaesang itu pulang dengan pesawat komersil karena beda jadwal. Temannya masih lanjut beberapa hari di Amerika Serikat, jadi tidak pulang bersama-sama," kata Francine yang ogah buka mulut soal identitas pemilik jet teman Kaesang.
BERITA TERKAIT: