Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaesang Naik Mobil Harga Rp610 Juta ke KPK, Ini Penampakannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 September 2024, 13:32 WIB
Kaesang Naik Mobil Harga Rp610 Juta ke KPK, Ini Penampakannya
Mobil yang dinaiki Kaesang Pangarep saat hendak meninggalkan Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Kedatangan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyedot perhatian karena menggunakan mobil terbilang mahal.

Setelah setelah selesai berurusan dengan KPK, berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kaesang pulang dengan menaiki sebuah mobil yang sudah terparkir di lobi KPK. 

Mobil yang dipakai Kaesang merek BMW seri 320I CKD AT warna putih tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran di Samsat Jakarta, harga mobil Kaesang dengan nomor polisi B 1923 KSG itu memiliki nilai jual lebih dari setengah miliar rupiah, yakni sebesar Rp610 juta.

Kaesang sebelumnya tiba di KPK dengan didampingi oleh Jurubicaranya, Francine Widjojo dan kuasa hukumnya, Nasrullah, Selasa (17/9).

Kedatangan Kaesang ini untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS). Namun demikian, Kaesang kurang dari 1 jam berada di dalam Gedung KPK lama.

Setelah itu, dia memberikan keterangan kepada wartawan. Pengakuannya, kedatangan ke KPK atas inisiatif pribadi, tanpa adanya undangan atau panggilan dari KPK.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan.

Sementara Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo juga mengaku bahwa Kaesang diminta KPK untuk mengisi formulir gratifikasi. Padahal, sebelumnya Kaesang mengaku bukan sebagai penyelenggara negara yang wajib lapor gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata Francine.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA