Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu, 18 Maret 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.
“Saya bacakan kesimpulan rapat yang akan disetujui rekan-rekan… Setuju?” tanya Habiburrokhman.
“Setuju!” sahut anggota dewan diikuti ketukan palu sidang.
Adapun, kesimpulan rapat Komisi III DPR RI sebagai berikut:
Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus.
Kedua, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dalam penanganan perkara ini.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus.
Keenam, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
BERITA TERKAIT: