Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prabowo Puji Efisiensi Pemerintah Hemat Anggaran Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 20 Januari 2025, 14:36 WIB
Prabowo Puji Efisiensi Pemerintah Hemat Anggaran Negara
Presiden Prabowo Subianto di acara peresmian 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 20 Januari 2025/Ist
rmol news logo Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran berdampak pada kondisi keuangan negara. 

Hal itu diungkap Prabowo selama pidatonya di acara peresmian 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 20 Januari 2025. 

Prabowo mendapat laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa gerakan efisiensi program pemerintah telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

"Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” ujarnya.

Dia mengaku optimis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8  persen dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

"Saya optimis target 8 persen (pertumbuhan ekonomi) akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita," tegasnya. 

Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. 

Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA