Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Selaraskan Visi Misi Pusat hingga Daerah Lewat Rakernas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 14 Januari 2025, 17:26 WIB
Kejagung Selaraskan Visi Misi Pusat hingga Daerah Lewat Rakernas
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern" di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025/Puspenkum Kejagung
rmol news logo Kebijakan sertai visi dan misi Kejaksaan Agung harus selaras dari pusat hingga daerah selama periode 2025-2029. 

Penekanan itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern" di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan.
 
Di mana, visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, yang dijabarkan melalui 5 misi utama.

"Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi," papar Burhanuddin.

Lalu, memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dan terakhir membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Dalam menjalankan 5 misi di atas, Jaksa Agung juga menekankan implementasi UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju "single prosecution system" dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai "advocaat generaal".

Masih dalam arahannya, Burhanuddin secara khusus juga menyampaikan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian. Yaitu mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

Lalu penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan, mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP, dan membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA