Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain.
Keseriusan ini ditunjukkan dengan menggandeng Itjen Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya pencegahan gratifikasi tersebut.
Gus Irfan, sapaan karibnya menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal. Oleh karena itu ia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses pengawasan ini.
“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.
BERITA TERKAIT: