Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kepolisian RI (Polri) yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan berkedok hubungan asmara di dunia digital.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Eddizon Izir S.I.K., M.T.C.P dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karopennas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, S.I.K, M.Ikom pada Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa pagi, 4 Agustus 2026, menyebut hingga 9 April tercatat 548.093 kasus love scamming.
"Ini sudah alarm bagi Polri," tegas Trunoyudo.
Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri Kombespol Sinta S.I.K. mengatakan, korban yang melaporkan kasus love scamming umumnya bukan baru pertama kali menjadi korban. Sebagian bahkan telah mengalami kejadian serupa berulang kali.
Menurut Sinta, penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Polri tidak dapat secara langsung melakukan take down terhadap akun pelaku karena kewenangan tersebut berada di Komdigi.
"Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stake holder terkait," tutur Sinta.
Perwakilan Komnas Perempuan Robi Kurniawan, S.H., M.A. mengatakan, jumlah pelapor kekerasan berbasis gender online kini telah menyamai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," terang Robi.
Menurut Robi, *love scamming* umumnya terjadi dalam relasi personal. Pelaku biasanya merupakan orang yang telah dikenal korban, seperti pacar, mantan pacar, atau mantan suami/istri.
Sementara itu, psikolog Dra. A. Kasandra Putranto menegaskan, *love scamming* dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, status hubungan, maupun latar belakang pendidikan dan ekonomi.
"Mereka itu orang-orang yang 'bucin', haus kasih sayang," terang Kasandra.
Ironisnya, banyak korban memilih bungkam meski mengalami kerugian besar. Kasandra menyebut ada korban yang kehilangan uang hingga Rp3 miliar.
Karena itu, Sinta, Robi, dan Kasandra mendorong para korban untuk berani
speak up dan melaporkan pengalaman yang mereka alami. Keberanian korban untuk melapor dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap serta menindak pelaku love scamming.
BERITA TERKAIT: