Keputusan pemberhentian Ummi dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin, 2 Desember 2024.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni, selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dikutip
RMOLJabar, Senin, 2 Desember 2024.
DKPP menilai, Ummi bersalah dan melanggar kode etik atas gugatan politikus Partai Nasdem, Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena telah membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasdem atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX.
BERITA TERKAIT: