Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 02 Desember 2024, 15:58 WIB
Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni/RMOLJabar
rmol news logo Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Ummi dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Keputusan pemberhentian Ummi dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin, 2 Desember 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni, selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dikutip RMOLJabar, Senin, 2 Desember 2024. 

DKPP menilai, Ummi bersalah dan melanggar kode etik atas gugatan politikus Partai Nasdem, Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. 

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena telah membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasdem atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA