Sayangnya, soal kesejahteraan, para pegawai kontrak atau honorer ini berbeda nasib dengan ASN.
Padahal mereka juga bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan layanan publik penting. Mulai dari mengajar di sekolah hingga menangani pasien di fasilitas kesehatan serta layanan administrasi lainnya.
Menurut Anggota DPRD Jakarta, Ade Suherman, meskipun memiliki tanggung jawab yang setara, status mereka sebagai pegawai non-ASN kerap membuat P3K, KKI, dan honorer menghadapi ketidakpastian dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga jenjang karier.
Perbedaan hak dan status ini menimbulkan ketimpangan, terutama dalam hak tunjangan, jaminan pensiun, serta akses pelatihan dan pengembangan diri.
“Kami berharap bab kesejahteraan mereka dapat diperhatikan oleh Pemprov Jakarta agar tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang kita ketahui bersama rata-rata dari pegawai non-PNS tersebut menempati posisi layanan kepada publik langsung," kata Ade Suherman kepada redaksi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Upaya untuk menyetarakan hak antara ASN dan pegawai non-ASN terus disuarakan Ade yang juga menjabat Sekretaris Bidang Pembinaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat (BPW Banjabar) DPP PKS itu.
"Alhamdulillah dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2025, pihak eksekutif sudah menindaklanjuti masukan yang diberikan dengan adanya usulan alokasi anggaran untuk penyesuaian," ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: