Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jampidsus Kembali Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Maret 2025, 19:45 WIB
Jampidsus Kembali Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025/RMOL
rmol news logo Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi.
Selamat Berpuasa

Laporan itu dilayangkan koalisi sipil masyarakat anti korupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Mereka melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah atas 4 dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah). Kami memberikan informasi ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan," kata Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.

Yang pertama, lanjut dia, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, dan dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Atas pelaksanaan lelang itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp9,7 triliun.

Selanjutnya, terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Menurut Ronald, dalam surat dakwaan, JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tidak diuraikannya asal-usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif  nekat melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa," jelas Ronald.

Kemudian, terkait penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur. Di mana kata Ronald, pada 18 Maret 2024, atas perintah Febrie Adriansyah, ditandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti," tutur Ronald.

Kemudian terkait TPPU, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian  atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, dan Nurman Herin yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jefri Ardiatma dan Rangga Cipta.

Para gatekeeper itu, kata Ronald, mendirikan beberapa perusahaan, seperti PT Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan penukaran valuta asing, broker dan dealer valutas asing. PT Hutama IndoTara bergerak dalam bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa dan perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI. Terdapat di dalamnya nama Kheysan Farrandie, putra Febrie Adriansyah.

Selanjutnya PT Declan Kulinari Nusantara bergerak di bidang kuliner dengan membuka 3 restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.

Lalu PT Sebamban Mega Energy, terdapat nama Agustinus Antonius selaku mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan.

Pada 1 April 2024, berdasarkan akta nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto di Kota Bekasi, terjadi perubahan pada PT Hutama Indo Tara, dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putera pertama Febrie Adriansyah yang merupakan Sales Brand Manager di PT Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat, yang masuk ke dalam persero sebagai pemegang 200 lembar saham.

Ronald menduga, Jefri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adriansyah untuk kepentingan pengamanan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang antara lain dialirkan kepada Nurman Herin dengan jumlah total sebanyak Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama, dengan disamarkan sebagai pinjaman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA