Nasaruddin menjelaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang ada.
"Coba nanti kami pelajari dulu ya," kata Nasaruddin Umar kepada
RMOL di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Sayangnya, saat ditanya langkah dari Kementerian Agama soal insiden pelarangan, Nasaruddin enggan menjawab dengan jelas.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi pelarangan itu viral melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik.
Sekelompok warga menolak dengan tegas umat yang sedang beribadah, bahkan sampai membubarkannya.
Menurut catatan redaksi, GSG Arcamanik merupakan aset PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik NIB.10.15.000003253.0 yang mana sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 337/Kec.BB/1988 telah menjadi aset pribadi Yosep Gandi (pada tahun 1989 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yosep Gandi).
Kemudian pada tahun 2022 dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia berdasarkan Akta Hibah No. 37/2022.
Sejak gedung tersebut masih milik pribadi maupun setelah dihibahkan pada PGAK Santa Odilia, masyarakat umum tetap dapat menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut.
BERITA TERKAIT: