Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Tak Becus Kerja, Menteri PANRB Baiknya Evaluasi Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 11 Maret 2025, 11:17 WIB
Jika Tak Becus Kerja, Menteri PANRB Baiknya Evaluasi Diri
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini/Ist
rmol news logo Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebaiknya melakukan evaluasi diri jika tidak becus menciptakan kebijakan yang baik.
Selamat Berpuasa

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri PANRB terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang memancing polemik.

"Mestinya bila tidak mampu menciptakan kebijakan pemerintahan yang baik (good goverment policy), Menteri PANRB mengevaluasi diri, bukan mengorbankan kepentingan rakyat," kata Indrajaya kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Indra mengatakan, CASN yang umumnya pegawai honorer  telah lama menantikan memperoleh penghidupan lebih baik.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi 20 sampai 30 tahun dengaan honor tidak jelas dan nasib PHK sewaktu-waktu.

Apalagi untuk menjadi PNS atau PPPK mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pendidikan dan masa mengabdi. 

"Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos tapi pengangkatannya ditunda-tunda," kata Indra.

"Saya bahkan mendengar sudah banyak yang berutang karena mengharap kepastian status mereka," demikian Indrajaya.

Diketahui, alasan penundaan pengangkatan karena kuota formasi ASN yang diterima terlalu besar. Tercatat PPPK yang menunggu diangkat mencapai 1.017.000 orang dan PNS 248.970 orang.

Kondisi tersebut berimbas pada belanja pegawai ASN di APBN 2025 mencapai Rp521 triliun. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan pada 2024 yang hanya Rp460,8 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA