Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yayasan Milik Aguan dan Kadin Renovasi 700 Rumah Tidak Layak di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 Maret 2025, 22:56 WIB
Yayasan Milik Aguan dan Kadin Renovasi 700 Rumah Tidak Layak di Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Johar Baru, Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Sebanyak 700 rumah tidak layak huni di Johar Baru, Jakarta Pusat akan direnovasi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Selamat Berpuasa

Yayasan milik pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan ini akan merenovasi sebanyak 500 RTLH. Jumlah tersebut akan ditambah 200 RTLH dengan melibatkan Kadin.

"Buddha Tzu Chi menyiapkan 500 rumah yang mau dibangun maupun direnovasi. Enggak mau kalah, Kadin juga mau bantu renovasi," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat meninjau permukiman di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut, renovasi maupun sewa kontrak untuk warga akan dibiayai oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.

Pembangunan tahap pertama akan dilakukan kepada 148 unit rumah pada 14 April 2025. Para warga sementara akan tinggal di kontrakan selama 6 bulan mulai 10 April 2025.

"Kontrakan pun sudah dibantu oleh Pak Camat, Lurah. Itu kisarannya (biaya sewa) antara Rp800 ribu sampai Rp1 juta per bulan yang akan ditanggung Buddha Tzu Chi selama 6 bulan," jelas Sri.

Bahkan jika waktu pembangunan meleset, Aguan akan menjamin dan membayar uang sewa tambahan selama 3 bulan. Rincian awal, anggaran renovasi setiap rumah sebesar Rp20 juta.

"Satu rumah kan Rp20 juta, tinggal dikali saja (dengan total rumah yang direnovasi)," demikian Sri. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA