Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa tiga pasal itu antara lain, Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI.
“Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga (yang direvisi),” ungkap Sjafrie kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sjafrie menjelaskan, terkait pasal yang mengatur kedudukan TNI sebetulnya bukanlah masalah baru, akan tetapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI.
Sama halnya dengan pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dari tamtama sampai perwira tinggi. Ini pun rencananya akan direvisi.
Adapun, kata Sjafrie, mengenai pasal 47 tentang lingkup tugas TNI yang bisa diduduki oleh prajurit aktif yang sekarang masih berlaku pun akan direvisi.
“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” demikian Sjafrie.
BERITA TERKAIT: