Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Oktober 2024, 16:24 WIB
PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai Cawapres
Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun (tengah), dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Putusan ini, tentu kami tim (hukum PDIP) menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujar Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Gayus menuturkan, pihaknya menghormati putusan hakim karena asas hukum "Res Judicata Pro Veritate Habetur" atau secara harafiah berarti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. 

"Ini konsep yang universal di semua negara, bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ini.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-court di SIPP PTUN Jakarta. 

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA