Namun ternyata, Anggota DPR baru juga tak mendapat rumah dinas, melainkan diganti Tunjangan Perumahan.
Dalam foto yang diterima redaksi, Kamis (26/9), surat berkop Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 itu diterbitkan pada 25 September 2024. Tertulis di pojok kiri bahwa surat ini bersifat penting, perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut,” tulis surat tersebut.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali kiranya berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan sebagaimana terlampir,” sambung surat tersebut.
BERITA TERKAIT: