Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, dalam rancangan undang-undang APBN tahun 2025 yang telah disetujui pemerintah dan DPR, khususnya pasal 51, memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih menambah kementerian atau badan hingga memecah kementerian yang ada.
“Maka anggarannya kemudian disiapkan dicadangan lain-lain,” kata Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/9).
Oleh karenanya, penambahan kementerian dan lembaga nanti akan mengganggu APBN 2025, Said Abdullah menegaskan bahwa penambahan kementerian tidak berpengaruh pada postur APBN.
“Tidak akan mempengaruhi postur. Karena kalau sampai postur, maka APBNP. Karena ini tidak ada hubungan dengan postur, karena sudah dicadangkan anggarannya, maka sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra,” demikian Said Abdullah.
BERITA TERKAIT: