Persetujuan itu diambil dalam rapat panitia kerja RUU Watimpres yang dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam rapat tersebut, mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Wantimpres ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia".
Lantas, Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta persetujuan ke pemerintah soal pengubahan nama itu
"Silakan dari pemerintah. Meskipun usulannya mengubah itu. Tetapi ada perkembangan diskusi," kata Awiek akrab disapa.
"Kami setuju Pak ketua ditambah ‘Republik Indonesia’ tadi," kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah.
"Setuju ya. Dibungkus nih?" tanya politikus PPP tersebut.
"Setuju," ucap para peserta rapat.
"Jadi Dewan Pertinbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tidak diubah.
"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," ucap Awiek.
Dari pembahasan fraksi-fraksi itu akhirnya Baleg dan DPR pun menyepakati nama nomenklatur RUU Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
BERITA TERKAIT: