Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2024

Sore Ini DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Skema Kotak Kosong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 10 September 2024, 13:16 WIB
Sore Ini DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Skema Kotak Kosong
RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP/RMOL
rmol news logo Fenomena kotak kosong di 41 daerah yang menyelenggarakan Pilkada akan dikupas Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu 2024.

Hari ini, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat membahas mekanisme pemilihan melawan kotak kosong sebagaimana ketentuan Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada.

"(Agenda RDP) terkait konsultasi Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016," demikian jadwal RDP Komisi II DPR yang akan digelar sore hari dikutip redaksi, Selasa (10/9).

Adapun Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tertulis bahwa KPU harus menggelar Pemilu ulang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan jika kotak kosong dinyatakan menang.

Kotak kosong dinyatakan menang jika berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Hal ini termaktub dalam Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.

Sementara itu, KPU RI membenarkan agenda RDP hari ini akan membahas mekanisme Pilkada terhadap daerah yang ada paslon melawan kotak kosong.

"Ada diskusi dan pemahaman bahwa (Pilkada ulang) bisa dilakukan di tahun depan (jika calon tunggal tidak memenuhi suara 50 persen). Maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU. Dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA