Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengatakan UU P2SK belum genap tiga tahun diberlakukan sehingga manfaatnya belum dirasakan secara menyeluruh.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Said dalam pernyataannya, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, UU P2SK telah mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Aturan tersebut juga mencakup perlindungan konsumen, akumulasi dana sektor keuangan, hingga produk keuangan digital seperti aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan yang luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan.
“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ujarnya.
Said menilai perubahan aturan yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar. Terlebih, pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah membuat pelaku pasar melakukan penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” jelasnya.
Karena itu, kebutuhan regulasi sektor keuangan saat ini dinilai lebih diarahkan pada aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Said mendorong akselerasi dan penguatan kapasitas Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, serta para pelaku pasar di sektor keuangan.
Di sisi lain, ia menilai perubahan undang-undang harus didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK yang dapat dijadikan bahan evaluasi.
“Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkas Said.
BERITA TERKAIT: