Menurut Sri Mulyani, terjadi perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2025. Perubahan tersebut dipengaruhi proyeksi kenaikan pada kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dan kontribusi kementerian/lembaga terhadap PNBP.
"Proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI tentang Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2025, Rabu (4/9).
"Ini yang akan menjadi tambahan dari pendapatan KND, dari Rp86 triliun ke Rp90 triliun," sambungnya.
Menteri keuangan dua periode itu mengurai proyeksi kenaikan dividen BUMN sebesar Rp4 triliun tersebut akan menjadi tambahan bagi pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.
Selain itu, ada peningkatan PNBP lain sebesar Rp4,26 triliun yang disumbang oleh beberapa kementerian/lembaga penting yang memang selama ini menjadi penyumbang dari PNBP tersebut.
Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan Rp510 miliar, Polri dengan kenaikan Rp2,59 triliun.
Kemudian Kementerian Perhubungan dengan kenaikan PNBP sebesar Rp890 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan kenaikan Rp260 miliar.
Dengan demikian dari sisi penerimaan negara bukan pajak, ada kenaikan Rp8,26 triliun, yang terdiri dari kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun.
BERITA TERKAIT: