Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA JAKARTA 2024

Sentra Gakkumdu Didorong Ikut Jadi Agen Pencegahan Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 14:01 WIB
Sentra Gakkumdu Didorong Ikut Jadi Agen Pencegahan Politik Uang
Anggota Bawaslu RI Puadi di Kota Medan, Jumat (30/8)/RMOL
rmol news logo Potensi politik uang pada Pilkada Serentak 2024, diupayakan tidak terjadi dengan meningkatkan peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 
HUT 79 RI

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, Sentra Gakkumdu dapat turut berperan mencegah potensi adanya politik uang di tahapan Pilkada Serentak 2024, tidak hanya memproses dugaan pelanggaran jenis ini.

Menurutnya, Sentra Gakkumdu yang diisi jajaran pengawas Bawaslu, penyidik kepolisian, dan juga jaksa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik politik uang. 

"Saya mengimbau kepada jajaran kita, terutama bahwa Bawaslu tetap membangun satu koordinasi dengan teman-teman kepolisian. Kemudian juga dengan teman-teman kejaksaan," ujar Puadi dalam kunjungan kerja pengawasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Kota Medan, Jumat (30/8).

"Jadi harapan saya juga bahwa Gakumdu tidak hanya berperan ketika menemukan satu kasus yang sudah terjadi," sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu. 

Dia mengungkapkan, selain politik uang juga terdapat jenis pelanggaran pidana pemilihan lainnya, yaitu pemalsuan dokumen persyaratan di tahapan pencalonan. 

"Banyak hal yang tentunya berkaitan tentang pengalaman-pengalaman sebelumnya, bahwa ada beberapa kaitannya dengan potensi dengan dokumen-dokumen palsu, terutama yang dilakukan oleh para pasangan calon,” urai Puadi. 

“Dan ini menjadi fokus perhatian kita karena memang pada pilkada sebelumnya juga potensi-potensi kaitannya dengan tindak pidana terutama yang terjadi dalam tahapan pencalonan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puadi menyebutkan satu bentuk pelanggaran pidana pemilihan lainnya yaitu soal netralitas kepala desa yang harus diawasi Bawaslu bersama kepolisian dan juga kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, untuk mencegah agar potensi kecurangan tidak terjadi.

Sebab jika mengacu pengalaman pada Pilkada Serentak 2020, Puadi mengatakan tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa.

“Bawaslu RI sudah menyampaikan kepada jajaran kami di tingkat provinsi untuk mengumpulkan para kepala desa di tiap-tiap kabupaten/kota mengingat dan berkaitan tentang sosialisasi dilakukan oleh jajaran kami untuk menyampaikan kaitannya dengan netralitas,” demikian Puadi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA