Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU dan Pemerintah Kejar Tayang Sahkan Revisi PKPU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 25 Agustus 2024, 13:39 WIB
KPU dan Pemerintah Kejar Tayang Sahkan Revisi PKPU Pilkada
Komisi II DPR bersama pemerintah menggelar RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan koordinasi untuk segera mengharmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU dan Kemenkumham hari ini langsung kejar tayang melakukan rapat harmonisasi PKPU.

"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan. Setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Afifuddin di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

Afifuddin menegaskan seluruh usulan yang KPU dengan hasil keputusan MK telah disampaikan ke DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).

"Intinya, semua usulan KPU soal perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," kata Afifuddin.

Afifuddin meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara pemilu dalam waktu singkat akan mengesahkan PKPU Pilkada.

"Setelah harmonisasi, insya Allah secepatnya karena memang kita ingin proses dilakukan secepatnya karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," tutup Afifuddin.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 pada Minggu (25/8). 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata  Doli.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA