"Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada Kamis (24 April 2025) kemarin, tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut," ujar Benny Wullur, selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group, Senin 28 April 2025.
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan para terdakwa dari Fikasa Group dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah. Mereka adalah Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris PT WBN, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.
Semenatra jumlah korban dari produk investasi yang ditawarkan PT Fikasa Group ada sekitar 4.000-an nasabah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 triliun.
"Banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali," ucap Benny.
"Kami merasakan kekecewaan dengan hukum di Indonesia, karena putusan hakim terhadap Agung Salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum," sambungnya.
Dijelaskan Benny, putusan MA jelas sangat merugikan para korban. Sebab, dengan lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan kepada para pelaku.
Sehingga putusan onslag tersebut sangat melukai hati ribuan nasabah PT Fikasa Group di seluruh Indonesia.
"Untuk itu kami memohon untuk pengadilan, Hakim PN Niaga Jakarta Pusat, bisa mengabulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah," harap Benny.
Derita para korban investasi kini harus menjalani hidup dengan berat. Rini, misalnya, salah satu korban Fikasa Group yang mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, harus menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.
"Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan, setiap hari suami saya terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali, hingga akhirnya suami saya meninggal dunia. Kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya," ungkap Rini pada saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.
Sambil menangis, Rini meminta Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU para korban.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami dikabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali," harapnya.
Chris, yang hadir bersama teman-temannya yang ikut jadi korban investasi PT Fikasa Group, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp31 miliar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group," ujarnya.
Adapun untuk jadwal sidang ke-2 dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan digelar pada Senin 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: