Kuasa hukum PT Eratex Djaja Tbk, Jupryanto Purba justru menyebut, ada dugaan rekayasa utang yang diduga dilakukan oleh CV Pacific Indojaya.
"Kabar yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan PKPU
hoax dan menyesatkan," kata Jupryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Juni 2025.
Jupryanto mengatakan, kliennya tidak memiliki utang sepeserpun kepada CV Pacific Indojaya. Permohonan PKPU pun dinilai janggal lantaran
invoice CV Pacific Indojaya terbit pada 14 Oktober 2024.
Padahal CV Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Pacific Indojaya Nomor 5. Perizinan usaha CV tersebut juga tercatat dengan Nomor Induk Berusaha: 2812240057697 juga tertanggal 28 Desember 2024.
"Setelah klien kami melakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan adanya
invoice yang diterbitkan CV Pacific Indojaya termasuk purchase order dan surat penawaran tidak ditemukan," lanjutnya.
Atas dasar itu, Jupryanto dan kliennya pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan Nomor LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Oktober 2024.
"Klien kami juga akan menempuh upaya hukum yang tegas atas adanya pemberitaan tidak benar dan menyesatkan terhadap PT Eratex Djaja Tbk karena telah merusak nama baik klien kami," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: