Ahli: Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit Bakal Menyulitkan Pemohon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 19 Mei 2026, 22:26 WIB
Ahli: Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit Bakal Menyulitkan Pemohon
Persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Uji materi yang dilakukan Yuli Chandra Dewi, istri dari Debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL), terhadap UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terkait pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkara kepailitan, di Mahkamah Konstitusi, dinilai kurang tepat.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan, dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Wisnu menyampaikan, harta yang dimiliki menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karenanya, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004.

Ditegaskan dia, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon, pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga.

Hal senada dikatakan Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nien Rafles Siregar sebagai ahli kepailitan. 

"Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama," ujar Nien dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Mei 2026.

Dia menambahkan, dalam persatuan harta, apabila harta itu dinikmati bersama oleh pasangan suami istri, maka kewajiban juga melekat di dalamnya. 

"Permohonan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam praktiknya. Bila setiap tindakan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan dan persatuan harta harus selalu mendapatkan persetujuan pasangan. Itu akan sangat sulit diterapkan," tuturnya.

Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi menduga upaya Yuli Chandra Dewi, mencoba menjalankan pola vexatious litigation yakni, serangkaian gugatan hukum yang berniat jahat semata-mata untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan.

Tercatat Yuli Chandra Dewi telah melakukan 5 upaya hukum paralel dalam kurun waktu bersamaan, di antaranya gugatan perdata, laporan polisi, permohonan Judicial Review ke MK dan Laporan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Tim Kurator dan beberapa kreditur serta praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kurator sendiri telah membuka sekretariat di Bali dan Jakarta, memasang papan sita umum, mengirim lebih dari 90 surat koordinasi ke Mahkamah Agung, Kepolisian, BPN, KPKNL, hingga perbankan, memenangkan kasasi, dan melaksanakan Lelang serta upaya pengamanan sertifikat asli dan mengangkat sita pidana atas aset pailit.

"Bukti nyata pola vexatious tersebut, di mana meski laporan polisi Yuli sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti, ia tetap mengajukan praperadilan. Meski proses kepailitan telah berjalan ditangani oleh kurator yang kompeten, ia mengajukan gugatan-gugatan perdata paralel dan judicial review ke MK," urai Yefta P. Kaligis, salah satu kurator. 

"Tindakan-tindakan yang bersangkutan secara nyata bertujuan untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan yang sedang berjalan," sambungnya.

Yefta menjelaskan, dalam setiap pertemuan yang dijadwalkan Tim Kurator dengan kreditur dan pihak ketiga, Yuli Chandra Dewi maupun kuasa hukumnya nyaris tidak pernah hadir. Itu menunjukkan ketidakinginan untuk kooperatif.

Tim Kurator aktif membuat 9 laporan polisi kurun waktu 12-14 Februari dan 13 Maret 2026 terhadap debitur, istri, dan pihak ketiga, yang telah mencoba mengalihkan aset.

Tim Hukum belasan kreditur RAL, I Putu Subada Kusuma juga menyayangkan manuver yang dilakukan oleh Yuli Chandra Dewi. 

"Kami menyayangkan proses kepailitan ini jadi berlarut, karena adanya langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan oleh istri RAL," tegasnya.

Yuli Chandra Dewi melalui kuasa hukumnya Bahyuni Zaini, Yuli menilai Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU masih mengadopsi konsep Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan setelah lahirnya UU Perkawinan.

"Pasal 23 dan Pasal 64 menurut hemat kami mengadopsi Pasal 119 BW yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Perkawinan. Pasal itu merupakan produk kolonial Belanda yang mengesampingkan kesetaraan antara istri dan suami," kata Bahyuni.

Dia menambahkan, perjanjian utang seharusnya hanya mengikat pihak yang membuatnya. Karena itu, istri yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang tidak dapat dipaksa ikut bertanggung jawab atas utang pribadi suami.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Virza Roy Hizza, menilai mekanisme penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan niaga yang menggunakan pembuktian sederhana tidak tepat diterapkan terhadap perkara utang pasangan.

Untuk diketahui RAL alias Yongki terlilit hutang piutang dengan 189 kreditur dengan total hutangnya mencapai Rp 514 miliar.

Karena tak mampu membayar, maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, tertanggal 27 Maret 2023.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA