Langkah PHK dan perampingan ini adalah implementasi dari Rencana Restrukturisasi perusahaan, yang mencakup penataan ulang keuangan dan penyesuaian model bisnis.
Upaya ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan pada 15 Agustus 2024 (disebut juga putusan homologasi).
Kabar Indofarma melakukan PHK terhadap ratusan orang karyawan diketahui melalui laporan keuangan kuartal III 2025.
"Pada tanggal 15 September 2025 perseroan telah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga praktis per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan adalah 3 orang," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi.
Manajemen menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi ini diperlukan agar perusahaan dapat berjalan lebih efisien di tengah proses restrukturisasi yang sedang berjalan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 11 November 2025, Indofarma memastikan bahwa restrukturisasi ini didukung oleh pendanaan baru.
"Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata manajemen dalam keterbukaan informasi BEI.
Setelah pemangkasan besar, Indofarma tidak stagnan. Perusahaan segera merekrut karyawan baru untuk menjalankan model bisnis terbatas yang disetujui pengadilan.
Pada akhir September 2025, Indofarma merekrut kembali 18 karyawan baru. Sehingga jumlah karyawan saat ini menjadi 21 orang.
Manajemen menyatakan bahwa penambahan karyawan akan terus dilakukan, namun hanya sesuai dengan kebutuhan operasional yang sudah disesuaikan dengan model bisnis baru Indofarma.
BERITA TERKAIT: