Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaesang Bisa Maju Pilkada Kalau PKPU Baru Tak Kunjung Terbit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 16:34 WIB
Kaesang Bisa Maju Pilkada Kalau PKPU Baru Tak Kunjung Terbit
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL
rmol news logo Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, maju pilkada masih terbuka. Hal itu bisa terjadi kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tidak segera diterbitkan. 
HUT 79 RI

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti perkembangan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pascaputusan MA," kata Jimly melalui akun X resminya, Jumat (23/8).

Artinya, jika hingga 27 Agustus 2024 PKPU baru belum ditetapkan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepada daerah tetap mengacu pada PKPU yang ada pascaputusan Mahkamah Agung (MA). 

"Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat, dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," ungkap mantan Ketua Hakim MK tersebut.

Dengan waktu yang semakin mendesak, banyak pihak mempertanyakan apakah KPU akan mampu menyelesaikan penyusunan PKPU yang baru sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8). 

Jika tidak, maka calon-calon yang mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran akan dianggap sah berdasarkan aturan yang ada. Dan hal ini dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik pilkada mendatang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA