Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, merespons sikap DPR-pemerintah yang menganulir putusan MK terkait UU Pilkada.
"Bagi saya itu sebuah tanda matinya demokrasi," ujar Dian kepada
RMOL, Kamis (22/8).
Seharusnya, kata Dian, dengan adanya putusan MK nomor 60 dan 70, masyarakat bangga ketika ketertiban hukum berjalan baik dan ada atmosfer segar dalam iklim demokrasi untuk Pilkada.
"Namun dengan sikap DPR yang menganulir putusan MK dan mensahkan RUU Pilkada dengan dasar putusan MA, maka bagi saya sudah ada penanda matinya demokrasi dan membawa negara kita ke
parliament power, bukan
presidential power lagi," terang Dian.
Seharusnya, pemerintah dalam hal ini langsung menjalankan putusan MK. Karena putusan MK bersifat
erga omnes, final dan mengikat.
"Dan dengan DPR hanya sebatas konsultasi informatif untuk mengetahui akan menjalankan putusan MK dengan mengganti PKPU sesuai dengan putusan MK. Sebaliknya KPU ke DPR bukan konsultasi advise yang meminta saran untuk menggunakan putusan MK apa MA sebagai dasar PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah," pungkas Dian.
BERITA TERKAIT: