Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 30 November 2025, 12:22 WIB
Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus dipatuhi semua pihak, termasuk harus dipatuhi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons adanya dugaan Menteri Imipas masih dikawal hingga puluhan anggota Polisi.

"Ada dugaan jika Menteri Imipas, Agus Andrianto masih menggunakan pengawalan dari Kepolisian. Tentunya ini bertentangan dengan putusan MK yang baru diumumkan 17 hari yang lalu," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 30 November 2025.

Hari menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang didapat melalui investigasi di lapangan oleh pihaknya, bahwa Agus Andrianto membawa rombongan 40 orang dari institusi lamanya di Kepolisian.

"Kalau dugaan tersebut benar adanya, bisa dikatakan Agus Andrianto tidak percaya dengan sumber daya manusia (SDM) di dalam Kementerian Imipas. Sampai harus membawa 40 orang dari Kepolisian," tutur Hari.

Padahal kata Hari, dengan keluarnya putusan MK, Agus Andrianto harus segera mengembalikan Polisi aktif yang ada di Kementerian Imipas.

"Agus Andrianto harus memberikan contoh kepada institusi yang menaunginya kini. Jangan arogan dengan membawa gerbong untuk membangun lapak baru setelah lapak lama ditinggalkan. Toh sepak terjang Agus Andrianto selama di Kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Kalau ingat Tan Paulin dan Ismail Bolong, pastinya publik ingat Agus Andrianto saat menjadi Kabareskrim," pungkas Hari. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA