Paspor Gratis bagi Korban Bencana Ringankan Beban Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 06:02 WIB
Paspor Gratis bagi Korban Bencana Ringankan Beban Masyarakat
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggratiskan pengurusan paspor bagi korban bencana banjir Sumatera yang hilang atau rusak telah meringankan beban masyarakat.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto tersebut merupakan wujud empati solidaritas nasional, dan kepeduliannya di dalam menyikapi kesulitan musibah masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kinerja dan pengabdian Kementerian Imipas diharapkan terus ditingkatkan dan menjadi budaya dalam pelayanan nyata kepada masyarakat," kata Nasky.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengumumkan kebijakan strategis berupa penggratisan biaya penggantian paspor bagi warga yang dokumennya rusak atau hilang akibat musibah tersebut.

Agus menyatakan telah memberikan perintah langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk segera mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) terkait kebijakan pembebasan biaya ini.

“Kepada korban yang mengalami musibah paspornya mengalami kerusakan atau hilang, nanti akan saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk mengeluarkan kepmen agar nanti bisa dilakukan penggantian secara gratis,” kata Agus di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.

Prosedur umum bagi pemilik paspor yang terdampak bencana alam cukup mudah. Pemilik paspor bisa datang ke kantor imigrasi setempat untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dokumen yang wajib dibawa diantaranya: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah, Surat keterangan dari kelurahan atau pihak terkait, yang mengkhususkan status mereka sebagai terdampak bencana alam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA